Hikmah
Hikmah

Rabu, 27 September 2023 18:45

Mendag Berikan TikTok Shop Waktu Seminggu untuk Berhenti Berjualan

Mendag Berikan TikTok Shop Waktu Seminggu untuk Berhenti Berjualan

enteri Perdagangan, TikTok Shop, Social Commerce, Peraturan E-commerce, UMKM, Marketplace Online, Pedagang, Harga Minimum, Perdagangan Lintas Batas, Peraturan Perdagangan Terbaru.

BUKAMATA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk melakukan penjualan dan transaksi jual-beli.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Meskipun aturan ini telah berlaku, Zulkifli memberikan tenggat waktu seminggu bagi social commerce untuk mematuhinya. Saat ini, pemerintah masih dalam proses sosialisasi aturan ini.

Ia juga menekankan bahwa social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Social commerce hanya diizinkan untuk kegiatan promosi.

Selain itu, aturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak terkena batasan tersebut.

Zulkifli menyatakan bahwa pedagang yang terdampak oleh aturan ini bisa memilih untuk berpindah ke platform e-commerce agar tetap dapat berjualan. Menurutnya, para pedagang sudah terbiasa berpindah-pindah platform.

Fenomena TikTok Shop telah menjadi perhatian khusus karena dampaknya terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Barang-barang UMKM lokal di toko fisik dan platform online lainnya kesulitan bersaing dengan produk TikTok Shop yang dihargai sangat murah.

Selain itu, ada dugaan bahwa barang yang dijual di TikTok Shop merupakan produk perdagangan lintas batas (cross border). Jika hal ini benar, barang-barang impor tersebut langsung dijual kepada pembeli tanpa melalui proses impor yang seharusnya.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyebutkan bahwa ada 21 juta UMKM lokal yang sudah berpartisipasi dalam marketplace. Meskipun begitu, pedagang lokal masih kesulitan bersaing dengan banyaknya barang-barang impor.

Aturan baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi UMKM lokal dan memastikan bahwa persaingan usaha tetap adil di pasar e-commerce yang semakin berkembang.

#tiktok shop #Mendag Zulkifli Hasan