BUKAMATA - Warga Negara Indonesia (WNI) diculik di Malaysia pada awal September 2023. Pelaku meminta tebusan 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.
Kronologi penculikan ini berawal dari laporan suami korban ke polisi Bandar Kinrara, Selangor pada 15 September 2023.
"Dia mengaku istrinya diculik pada 7 September saat dia sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya," kata Kepala Polisi Penang Comm Khaw Kok saat konferensi pers dikutip dari The Star, Sabtu (22/9/23).
Dari keterangan sang suami, pelaku penculikan meminta tebusan sebesar 540 ribu ringgit atau sekitar Rp1,7 miliar.
Pihak polisi pun menginisiasi operasi Rantai Scorpion. Operasi melibatkan kepolisian Pulau Pinang dan Bukit Aman untuk menelusuri pelaku dan menyelamatkan korban.
Operasi berhasil menemukan korban di sebuah rumah di Shah Alam. Di sana, polisi menyelamatkan seorang perempuan WNI dan dua orang lainnya.
Sebanyak 14 pelaku ditangkap di berbagai wilayah seperti Selangor, Kuala Lumpur dan Perak sekitar pukul 06.00 hingga 22.30 waktu setempat.
Dari total 14 pelaku, sebanyak dua pelaku di antaranya merupakan perempuan berkewarganegaraan asing.
Khaw mengatakan, kasus masih dalam proses penyelidikan sesuai Undang-Undang Penculikan tahun 1961 pasal 3.
BERITA TERKAIT
-
FiFA Hukum Malaysia usai Pemalsuan Dokumen 7 Pemain Naturalisasi
-
Cinta Ditolak, Alasan Kakek 60 Tahun Culik Remaja Putri di Bone
-
Empat Penculik Remaja di Bone Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Tetangga Korban
-
Mantan Ketua DPRD Jatim Hilang, Diduga Diculik OTK
-
Malaysia akan Kenakan Pajak Sewa Rumah dan Pendidikan