Tok! Pendaftaran Capres dan Cawapres Dibuka 19-25 Oktober 2023
Hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR tersebut adalah Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati tanggal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yaitu 19-25 Oktober 2023.

Hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR tersebut adalah Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Soal tentang jadwal, saya kira pilihannya tinggal dua, opsi satu dan opsi dua. Tidak ada yang lain soal itu. Tadi Pak Gaus [Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus] mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR/MPR, dikutip CNN, Kamis (21/9/2023).
"Nah sebelum saya sampaikan, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara, kita setuju Pak Gaus atau ada yang menolak Pak Gaus. Setuju ya?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta rapat.
"Pemerintah?" tanya Doli.
"Sangat setuju," kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagru Bahtiar Baharuddin menimpali.
"Jadi 19-25 Oktober, kita sepakati ya," kata Doli seraya mengetok palu.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP.
News Feed
GRIB Jaya Sulsel Apresiasi Ditintelkam Polda Sulsel Jaga Kondusivitas Aksi Sumpah Pemuda
31 Oktober 2026 12:23
Shared Heritage: Merawat Jejak Syekh Yusuf sebagai Kekuatan Budaya dan Warisan Peradaban
30 Oktober 2026 21:45
Bupati Luwu Timur: Saya Tidak Akan Biarkan Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
30 Oktober 2026 20:01
