MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam waktu dekat, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Bahkan tersangkanya pun bisa lebih dari satu orang.
"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat. Kita sementara koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara. Setelah itu kita rilis. Lebih dari satu (tersangka). Bisa dua dan seterusnya," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Rauf, Rabu, 20 September 2023.
Diketahui, total kerugian dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2020 ini mencapai Rp5,2 miliar. Dengan begitu, pihaknya berjanji akan mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Hanya saja, Kombes Helmi enggan membeberkan siapa saja calon tersangka tersebut. Entah dari kalangan pejabat atau lainnya.
"Nantilah. Nanti kita rilis, sabar saja," ujar dia.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel mencium adanya dugaan korupsi berupa mark up anggaran bansos Covid-19 tahun 2020. Polisi menemukan adanya ketidakcocokan antara harga yang ditetapkan dengan barang tiba di masyarakat. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera
-
Bukti Polda Sulsel di Sidang Praperadilan, Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi Tidak Pernah Terima Uang dari Bahar Ngitung