MAKASSAR, BUKAMATA - Dalam waktu dekat, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Bahkan tersangkanya pun bisa lebih dari satu orang.
"(Penetapan tersangka) dalam waktu dekat. Kita sementara koordinasi dengan pihak ahli soal kerugian negara. Setelah itu kita rilis. Lebih dari satu (tersangka). Bisa dua dan seterusnya," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Rauf, Rabu, 20 September 2023.
Diketahui, total kerugian dalam kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2020 ini mencapai Rp5,2 miliar. Dengan begitu, pihaknya berjanji akan mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
Hanya saja, Kombes Helmi enggan membeberkan siapa saja calon tersangka tersebut. Entah dari kalangan pejabat atau lainnya.
"Nantilah. Nanti kita rilis, sabar saja," ujar dia.
Dalam perkara ini, Polda Sulsel mencium adanya dugaan korupsi berupa mark up anggaran bansos Covid-19 tahun 2020. Polisi menemukan adanya ketidakcocokan antara harga yang ditetapkan dengan barang tiba di masyarakat. (*)
BERITA TERKAIT
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar
-
Polda Sulsel Seleksi Calon Kapolsek Urban, 14 Perwira Ikuti Uji Kompetensi Manajerial
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Apresiasi Gubernur, Polda Sulsel Bongkar Mafia Solar Subsidi Lintas Laut, 120 Ribu Liter Disita