Kejaksaan Geledah RSUD Syekh Yusuf Gowa Terkait Dugaan Korupsi
Sejumlah barang bukti berupa dokumen laptop hingga komputer disita oleh penyidik Kejari Gowa sebagai barang bukti dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.
BUKAMATA, GOWA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa telah melakukan penggeledahan barang bukti dugaan kasus korupsi di RSUD Syekh Yusuf, Selasa (19/9/2023).
Sejumlah barang bukti berupa dokumen laptop hingga komputer disita oleh penyidik Kejari Gowa sebagai barang bukti dugaan korupsi penggunaan jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gowa, Yeni Andriani mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya penyidikan terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan JKN tahun 2018-2023.
"Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi," ujarnya saat dikonfirmasi soal penggeledahan tersebut.
"Rata-rata penggeledahan semuanya dilakukan di dalam ruangan manejemen RSUD Syekh Yusuf," sambung Yeni.
Dia menyebutkan, ada sekitar ratusan berkas dokumen yang sita dari penggeledahan tersebut .Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari rumah sakit.
Yeni Andriani pun menegaskan bahwa, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
"Secepatnya kami akan menetapkan tersangka," bebernya didampingi sejumlah penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.
Sementara itu Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati menyebutkan ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh Kejari Gowa diambil dan disita.
"Semua dokumen yang dibutuhkan telah disita," ujarnya.
Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.
"Saya mengikut saja," jawabnya singkat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa sendiri mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Kejari Gowa bahkan sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pada proses penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa.
"Ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa untuk menguatkan penyidikan. Saksi yang diperiksa adalah semua yang ada di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf maupun petugas kesehatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, Senin 18 September 2023.
Ditanya terkait berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, Yeni Andriani mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BPK.
"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf," tuturnya.
Dirinya pun menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf.
"Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas," tegasnya.
Yeni Andriani menambahkan, agar seluruh masyarakat kabupaten Gowa memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa dalam untuk bekerja dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf.
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17