Dewi Yuliani : Kamis, 14 September 2023 22:56
Barang bukti narkoba yang disita dari pemuda di Bantaeng.

BANTAENG, BUKAMATA - Aparat dari Satuan Narkoba Polres Bantaeng membekuk seorang pemuda inisial R (18) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram.

"Atas perintah Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, pelaku kami bekuk. Pelaku ngaku mau sekali menikmati (sabu) saja dan diperjualbelikan," kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno, Kamis, 14 September 2023.

Pelaku R ditangkap di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng, Rabu, 13 September 2023. Iptu Didi bilang, lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

"Tim Sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan," ucapnya.

Di hadapan petugas, R mengakui barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polres Bantaeng guna hukum selanjutnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," pungkasnya. (*)