Hikmah
Hikmah

Senin, 11 September 2023 13:31

Dinas PU- DPRD Makassar Sosialisasi  Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Dinas PU- DPRD Makassar Sosialisasi  Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sosialisasi Perda merupakan agenda DPRD Kota Makassar yang bertujuan untuk memperkenalkan peraturan daerah kepada masyarakat. Pada kesempatan ini, dilakukan Sosialisasi Perda Tentang Air Limbah Domestik di Hotel Golden Tulip Makassar.

MAKASSAR,BUKAMATA - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Makassar, Hamka Darwis, menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang diadakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Yeni Rahman.

Sosialisasi Perda merupakan agenda DPRD Kota Makassar yang bertujuan untuk memperkenalkan peraturan daerah kepada masyarakat. Pada kesempatan ini, dilakukan Sosialisasi Perda Tentang Air Limbah Domestik di Hotel Golden Tulip Makassar.

Acara sosialisasi berlangsung lancar dan diikuti dengan antusias oleh para peserta. Respons yang diberikan oleh warga terkait kondisi air limbah domestik di lingkungan mereka menunjukkan pentingnya penyuluhan ini.

Yeni Rahman, Anggota DPRD Makassar, mengungkapkan pentingnya sosialisasi mengenai limbah domestik agar masyarakat dapat memahami dan bertanggung jawab terkait pengelolaan limbah domestik di Kota Makassar. Ia menekankan bahwa kewajiban dalam pengelolaan limbah domestik tidak hanya dituntut kepada warga, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Hamka Darwis, Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Kota Makassar, berharap agar peserta dapat memahami dan melaksanakan ketentuan Perda tentang air limbah domestik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan lingkungan masyarakat di Kota Makassar.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik khusus ditujukan untuk tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.