BUKAMATA, PAREPERE - Pemerintah Kota Parepere (Pamkot Parepere) mencairkan tunjangan non-sertifikasi guru, insentif tersebut dibayarkan setelah terlambat selama delapan bulan.
Tunjangan non-sertifikasi tersebut diterima oleh 167 guru, dengan setiap guru menerima Rp 750 ribu per triwulan. Total anggaran per triwulan sebesar Rp 125.250.000.
Saat ini, yang telah dibayarkan adalah untuk triwulan pertama. Selanjutnya, triwulan kedua dijadwalkan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Pemerintah Kota Parepare mengucurkan dana sebesar Rp 250 juta untuk mencairkan tunjangan non-sertifikasi guru tersebut.
"Alhamdulillah, tunjangan non-sertifikasi guru tersebut sudah tersalurkan untuk triwulan 1," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur.
"Insya Allah, untuk triwulan 2 dalam waktu dekat ini juga akan kami cairkan," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Makmur menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
"Mudah-mudahan tunjangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik," harapnya.
"Kami juga berharap tunjangan tersebut bisa membahagiakan keluarga mereka," tambahnya.
Tunjangan non-sertifikasi tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Keuangan. Tunjangan itu termasuk dalam kategori DAK non-fisik.
Setiap guru yang belum memiliki sertifikasi berhak menerima tunjangan tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Inovasi Berdaya Srikandi Bawa Nama Parepare ke Panggung Dunia, Menteri PANRB Beri Apresiasi
-
Puisi Jadi Jalan Membentuk Karakter Pelajar Parepare, Wali Kota Dorong Generasi Muda Berani Bersuara
-
Bukan Sekadar Hitung-Hitung, Sensus Ekonomi 2026 Jadi 'Peta Jalan' Baru Parepare
-
Pemkot Parepare dan Lapas Perkuat Kolaborasi Kesehatan, Warga Binaan Dilibatkan Jadi Kader Sehat
-
Di Wisuda Santri XXVIII LPPTKA-BPKRMI, Wali Kota Tasming Ajak Generasi Muda Jaga Tradisi Membaca Al-Qur'an