BUKAMATA, PAREPERE - Pemerintah Kota Parepere (Pamkot Parepere) mencairkan tunjangan non-sertifikasi guru, insentif tersebut dibayarkan setelah terlambat selama delapan bulan.
Tunjangan non-sertifikasi tersebut diterima oleh 167 guru, dengan setiap guru menerima Rp 750 ribu per triwulan. Total anggaran per triwulan sebesar Rp 125.250.000.
Saat ini, yang telah dibayarkan adalah untuk triwulan pertama. Selanjutnya, triwulan kedua dijadwalkan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Pemerintah Kota Parepare mengucurkan dana sebesar Rp 250 juta untuk mencairkan tunjangan non-sertifikasi guru tersebut.
"Alhamdulillah, tunjangan non-sertifikasi guru tersebut sudah tersalurkan untuk triwulan 1," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur.
"Insya Allah, untuk triwulan 2 dalam waktu dekat ini juga akan kami cairkan," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Makmur menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
"Mudah-mudahan tunjangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik," harapnya.
"Kami juga berharap tunjangan tersebut bisa membahagiakan keluarga mereka," tambahnya.
Tunjangan non-sertifikasi tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Keuangan. Tunjangan itu termasuk dalam kategori DAK non-fisik.
Setiap guru yang belum memiliki sertifikasi berhak menerima tunjangan tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025–2030
-
Rencana Pembelian Mobil Dinas Wali Kota Parepare Disorot DPRD, Dinilai Tidak Sejalan dengan Instruksi Efisiensi Presiden
-
Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah Ramadan untuk Stabilkan Harga Pangan
-
Tarif Sewa Stadion BJ Habibie Naik, Pemkot Parepare Pastikan Dukungan Penuh untuk PSM