BUKAMATA, PAREPERE - Pemerintah Kota Parepere (Pamkot Parepere) mencairkan tunjangan non-sertifikasi guru, insentif tersebut dibayarkan setelah terlambat selama delapan bulan.
Tunjangan non-sertifikasi tersebut diterima oleh 167 guru, dengan setiap guru menerima Rp 750 ribu per triwulan. Total anggaran per triwulan sebesar Rp 125.250.000.
Saat ini, yang telah dibayarkan adalah untuk triwulan pertama. Selanjutnya, triwulan kedua dijadwalkan segera dibayarkan dalam waktu dekat ini.
Pemerintah Kota Parepare mengucurkan dana sebesar Rp 250 juta untuk mencairkan tunjangan non-sertifikasi guru tersebut.
"Alhamdulillah, tunjangan non-sertifikasi guru tersebut sudah tersalurkan untuk triwulan 1," ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Makmur.
"Insya Allah, untuk triwulan 2 dalam waktu dekat ini juga akan kami cairkan," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Makmur menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran tunjangan tersebut.
"Mudah-mudahan tunjangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik," harapnya.
"Kami juga berharap tunjangan tersebut bisa membahagiakan keluarga mereka," tambahnya.
Tunjangan non-sertifikasi tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Keuangan. Tunjangan itu termasuk dalam kategori DAK non-fisik.
Setiap guru yang belum memiliki sertifikasi berhak menerima tunjangan tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Perkuat Sinergi, Tasming Hamid Gandeng KBPP dan APINDO Demi Akselerasi Parepare
-
Perkuat Tata Kelola Daerah, Tasming Hamid Konsultasi Strategis dengan Wamendagri
-
Kunjungi Kemendikdasmen, Wali Kota Parepare Dorong Peningkatan Kualitas PAUD hingga Pendidikan Nonformal
-
Ketua PPM Parepare 2026–2030 Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan
-
CFD dan CFN Mattirotasi Parepare Jadi Magnet Warga, Ribuan Orang Nikmati Hiburan dan UMKM