Hikmah : Jumat, 08 September 2023 19:41

LUTRA, BUKAMATA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, turut serta dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara yang membahas Laporan Pansus dan Persetujuan Bersama atas Ranperda Kabupaten Luwu Utara tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Drs. Basir, dan berlangsung di ruang Paripurna DPRD pada Jumat, 08/09/2023.

Bupati Luwu Utara memberikan pendapat akhir terhadap laporan Pansus tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas persetujuan terhadap rencana Perda ini.

"Sebagaimana diketahui bersama bahwa penyusunan ranperda ini dilakukan berdasarkan program pembentukan peraturan umr tahun 2002 tiga ditetapkan melalui keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten utara di mana salah satu wotanya yaitu menyusun Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah” katanya.

Dia juga mengingatkan tentang batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan yang ditetapkan oleh undang-undang HKPD hingga 5 Januari 2024.

Indah Putri Indriani menyoroti pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah. Dia menekankan perlunya menggali dan mengkaji potensi PAD ini untuk memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Bupati juga memerintahkan perangkat daerah terkait untuk segera menyusun rancangan peraturan Bupati setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi perda.

Sebagai perempuan pertama yang menjadi Bupati di Sulawesi Selatan, Indah Putri Indriani terus berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas fiskal Luwu Utara melalui regulasi yang diperlukan.