Terindikasi Monopoli, MenKopUKM Larang TikTok Lakukan Bisnis Medsos dan E-commerce Secara Bersamaan
Menteri Koperasi dan UKM menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce bersamaan di Indonesia, mengikuti langkah India dan Amerika Serikat. Teten juga mengusulkan regulasi cross-border commerce dan larangan platform digital menjual produk mereka sendiri
BUKAMATA - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China, TikTok, menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Keputusan ini mengikuti penolakan serupa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat dan India sebelumnya.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Teten dalam keterangan tertulis pada Rabu 6 September 2023
Menurutnya, TikTok dapat menjual produk, tetapi tidak dapat menggabungkannya dengan platform media sosial. Riset telah menunjukkan bahwa pembelian online dipengaruhi oleh percakapan di media sosial.
"Belum lagi sistem pembayaran dan logistik yang mereka pegang semuanya. Ini namanya monopoli," ujar Teten.
Selain memisahkan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengusulkan pemerintah untuk mengatur cross-border commerce agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia.
"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," tegas Teten.
Teten juga mengusulkan larangan bagi platform digital untuk menjual produk mereka sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan langkah ini, pemilik platform digital tidak akan memanipulasi algoritma mereka untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil.
Selain itu, pemerintah harus mengatur aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hanya produk dengan harga di atas US$ 100 yang diperkenankan masuk ke Indonesia.
"Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah US$ 100. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air," ujar Teten.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
