PPPK jadi Prioritas Seleksi CASN 2023
Surat BKN tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi CASN tahun 2023
BUKAMATA - Berdasarkan surat pers dari Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023 yang di tetapkan di Jakarta, 4 Agustus 2023 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi CASN tahun 2023.
Surat BKN tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi CASN tahun 2023 ini membuka pelung besar bagi para tenaga honorer.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi CASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.
Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi. Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.
Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).
Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,” Ujarnya.Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis 3 Agustus 2023 di Jakarta.
News Feed
Beli Narkoba di Sidrap, Dua Warga Bone Ditangkap
14 Desember 2024 21:03
Soal Pabrik Uang Palsu di Dalam Kampus, Begini Penjelasan Rektor UIN Alauddin
14 Desember 2024 20:03
Cegah Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Takalar Gelar Pelatihan Keterampilan Teknis Griya
14 Desember 2024 19:43
Berita Populer
14 Desember 2024 08:23
14 Desember 2024 08:27
14 Desember 2024 14:37
14 Desember 2024 09:20
Resmi Tutup Konferda I DPD PP PAUD Sulsel, Ninuk Zudan Hadiahi Guru Berprestasi Magang di Pulau Jawa
14 Desember 2024 14:44