
Pj Sekda Husni Syam Sampaikan Pandangan Wali Kota Parepare atas Ranperda Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Karajae
Pelaksanaan perda nantinya dapat meningkatkan kemampuan operasional, penguatan kelembagaan PAM Tirta Karajae dan nantinya menjadi sumber PAD.
PAREPARE, BUKAMATA - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memberikan pandangan atau Jawaban Wali Kota Parepare atas Ranperda Penyertaan Modal Pemkot pada Perumda Air Minum Tirta Karajae (Pam Tirta Karajae).

Pandangan Wali Kota Parepare tersebut disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Husni Syam, pada Rapat Paripurna ke-42 Masa Persidangan I Tahun Sidang V 2023, di Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa, 5 September 2023.
"Dengan adanya perda penyertaan modal ini, kami harapkan pengembangan dan peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menumbuh kembangkan potensi daerah dalam meningkatkan PAD," kata Husni.
Pemerintah Kota Parepare juga berharap agar Ranperda penyertaan modal pada PAM Tirta Karajae menjadi landasan hukum penyertaan modal untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan sosial.
Husni Syam menambahkan, pelaksanaan perda nantinya dapat meningkatkan kemampuan operasional, penguatan kelembagaan PAM Tirta Karajae dan nantinya menjadi sumber PAD.
Sementara, tanggapan jawaban Fraksi Fraksi DPRD terhadap pandangan Wali Kota terhadap Ranperda penyertaan modal Pemkot Parepare pada Perumda Tirta Karajae sepakat dan menyetujui untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III yang menjadi inisiator Ranperda penyertaan modal Pemkot Parepare pada PAM Tirta Karajae mengapresiasi kinerja PAM Tirta Karajae yang dinilai sangat baik dalam hal pemenuhan air bersih terhadap masyarakat Parepare. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45