BUKAMATANEWS - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) pada tahun 2012.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Cak Imin telah dikirimkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 31 Agustus 2023.
Cak Imin dipanggil oleh KPK berdasarkan peran dan tanggung jawabnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014. Jadwal pemeriksaan Cak Imin telah dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hari ini di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menjelaskan, "Tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB."
Meskipun KPK telah mengirimkan panggilan, pihak KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran Cak Imin. Ali menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Cak Imin mengenai kehadirannya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meskipun belum secara resmi mengumumkannya kepada publik. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua orang pejabat Kemnaker, yaitu Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta, serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Kasus ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, mencapai miliaran rupiah. Selain itu, dugaan korupsi ini juga diduga menyebabkan sistem proteksi TKI tidak dapat berfungsi dengan baik.
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK