MAKASSAR, BUKAMATA - Empat orang lelaki ditangkap polisi. Mereka didapati memiliki senjata api secara ilegal. Kini mereka dibekuk aparat Polda Sulsel.
"Resmob Polda Sulsel melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," kata Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Budi Meompuni Harso, Selasa, 29 Agustus 2023.
Empat orang tersebut masing-masing Frilham Dwiansyah (33) ditangkap di Makassar. Sementara Risal Irwanto (45) ditangkap di Toraja Utara, Rosman (44) ditangkap di Palopo, dan Mahyudin Mahbub (35) ditangkap di Kabupaten Gowa.
Irjen Setyo mengatakan, penangkapan ini dari hasil operasi Pekat Lipu 2023, yang dilakukan selama 20 hari dari seluruh jajarannya.
Dia mengungkapkan, berawal dari hasil koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Densus 88 terkait penangkapan terhadap Hamka Yusuf yang saat ini menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Hamka Yusuf diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang," bebernya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Sinergi Kemenag dan Densus 88 Dorong Penguatan Wasathiyah di Palopo
-
Pemkot Makassar - Densus 88 Edukasi Masyarakat Terkait Bahaya Paham Radikalisme
-
Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Dua ASN Ditangkap Densus 88
-
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Tolitoli, Warga Kaget: Sehari-hari Jual Keripik
-
Pencuri Spesialis Tabung Gas Lintas Kabupaten Ditangkap