Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Konstruksi kasus
Sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Pada periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo menjabat sebagai Direktur Utama PT BGR.
Sementara Budi dan April menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR. Sekitar Agustus 2020, Kemensos mengirim surat kepada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bansos beras di Kemensos.
"Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili BS [Budi Susanto] kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras pada 19 provinsi di Indonesia," tutur Alex.
"Sebagai langkah persiapan, BS memerintahkan AC [April Churniawan] untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping," sambungnya.
Mendengar informasi tersebut, Ivo dan Roni memasukkan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero dan disetujui Budi yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi bansos beras.
Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bansos beras dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR, penandatanganan perjanjian diwakili oleh Kuncoro. Supaya realisasi distribusi bansos beras dapat segera dilakukan, ucap Alex, April atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.
"Setting-an sedemikian rupa tersebut diketahui MKW [Kuncoro], BS [Budi], AC [April], IW [Ivo], RR [Roni] dan RC [Richard]," kata Alex.
"Selain itu, IW dan RR juga ditunjuk menjadi penasihat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP," tambahnya.
Alex menjelaskan dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras," kat dia.
Pada September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Alex berujar terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos beras.
Tindakan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Kemudian Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
Atas perbuatannya, Kuncoro dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Alex mengungkapkan secara pribadi, Ivo, Roni dan Richard menikmati uang sekitar Rp18,8 miliar. Ia menyatakan hal ini akan didalami penyidik.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33