Hikmah
Hikmah

Rabu, 23 Agustus 2023 14:52

Empat tersangka terkait pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab serius kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.
Empat tersangka terkait pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab serius kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

Ternyata Ini 4 Orang Penyebab Polusi Udara di Tangerang Jadi Tersangka dan Bisa Didenda Rp10 M

Baca berita terbaru mengenai identifikasi empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menyebabkan polusi udara di Tangerang, Banten. Temukan tindakan hukum yang diambil untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan pencemaran udara.

BUKAMATA  - Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengidentifikasi empat tersangka penyebab polusi udara di Tangerang.

Penetapan tersangka ini terkait pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab serius kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, para tersangka yang ditetapkan adalah MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempatnya kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

Sani menjelaskan bahwa dari keempat tersangka tersebut, MA, S, dan MK berperan sebagai pemodal, sementara HI merupakan pelaku pembakaran limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pengadilan menjerat para tersangka dengan pasal 98, 103, dan 104 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sekaligus Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ungkap Sani dalam konferensi pers di Jakarta.

Namun, pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, menolak memberikan komentar terkait salah satu tersangka yang berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Alasannya adalah karena daerah tersebut berada dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa dirinya saat ini tengah menjalankan ibadah umrah. "Mohon maaf, saya sedang melaksanakan ibadah umroh," ujarnya.

Kerusakan lingkungan dan pencemaran udara akibat pembakaran limbah elektronik ilegal merupakan isu serius yang memerlukan tindakan tegas. Pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama dalam menangani permasalahan lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

#Isu Polusi Udara #pencemaran lingkungan

Berita Populer