Begini Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Baca perbandingan gaji PNS sebelum dan setelah mengalami kenaikan 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Rincian gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Pegawai (MKG) disajikan dalam artikel ini, beserta informasi tentang kenaikan tunjangan kinerja
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rincian kenaikan sebesar 8 persen berlaku untuk PNS, TNI, dan Polri, sementara pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mendorong percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Penghasilan gaji PNS selama ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Ini berarti bahwa gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan selama 4 tahun.
Namun, penghasilan PNS sebenarnya tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Di beberapa instansi pemerintah, tunjangan kinerja (tukin) menjadi komponen penghasilan terbesar bagi PNS.
Gaji PNS Sebelum dan Setelah Naik
Berikut ini adalah rincian gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen, yang diurutkan berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
News Feed
Kapolres Dicopot, Santriwati Masih Trauma: Ponpes Sukoharjo Desak CCTV Dibuka
03 November 2026 21:51
Penyegaran Besar di Tubuh Polri, 224 Perwira Masuk Promosi dan Mutasi Setara
03 November 2026 20:29
KPK dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi, Kawal Anggaran hingga Pelayanan Publik
03 November 2026 19:19
Ketua TP PKK Sulsel Hadiri Launching Aksi Stop Stunting 2026, Sasar 3.060 Desa/Kelurahan
03 November 2026 19:12
