Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 17 Agustus 2023 18:35

Suprapto
Suprapto

122 Napi Korupsi di Sulsel Dapat Remisi

Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Narapidana (Napi) korupsi di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi HUT RI ke-78. Remisi itu yakni tiga bulan.

"Hasil remisi sebanyak tiga bulan kasus pidana korupsi," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak mengatakan, pihaknya tak memberikan remisi kepada narapidana yang mengancam negara, seperti terorisme. Meskipun pemberian remisi adalah hak narapidana, namun untuk terorisme itu tidak ada sama sekali.

"Kalau soal remisi untuk teroris tidak ada. Korupsi ada. Mendapatkan remisi, Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 sudah tidak ada lagi diskriminasi," ujarnya.

"Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara. Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara)," lanjutnya.

Sebelumnya, sebanyak 6.567 warga binaan yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah diusulkan mendapat remisi Umum (RU) II. Selain yang diusulkan mendapat remisi, sebanyak 32 warga binaan diusulkan bebas.

Berdasarkan rinciannya, remisi yang didapatkan berupa Remisi Umum (RU. I) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.535 orang. Rinciannya, 1.040 orang terima RU I bulan, dua bulan sebanyak 1.283, tiga bulan sebanyak 2.479 orang, empat bulan 1.094 orang, lima bulan sebanyak 456 orang dan enam bulan sebanyak 183 orang.

Kemudian, RU. II, dirincikan, narapidana yang mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 2 orang, dua bulan sebanyak 14 orang, tiga bulan sebanyak 3 orang, empat bulan 11 orang, lima bulan sebanyak satu orang dan enam bulan sebanyak satu orang. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Remisi #HUT Kemerdekaan #Narapidana #Kasus Korupsi