HUT RI ke-78 , 6.426 Warga Binaan di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, 28 Orang Bebas
Remisi kemerdekaan diusulkan akan diberikan untuk 6.426 warga binaan di Sulawesi Selatan. Rinciannya mencakup pengurangan masa pidana dan pembebasan langsung bagi 28 orang. Pemberian remisi ini didasarkan pada persyaratan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
MAKASSAR , BUKAMATA- Sebanyak 6.426 warga binaan diusulkan mendapat remisi HUT RI ke-78. Mereka yang diusulkan berasal dari sejumlah lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Rabu (16/8).
"Remisi yang didapatkan berupa Remisi Umum (RU. I) atau pengurangan sebagian masa pidana sebanyak 6.398 orang. Rinciannya, 1.000 orang terima RU I bulan, dua bulan sebanyak 1.237, tiga bulan sebanyak 2.436 orang, empat bulan 1.089 orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang," ungkap Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto, Rabu 16 Agustus 2023.
Selain pengurangan masa tahaan, ada juga warga binaan yang diusulkan akan menghirup udara bebas atau RU II sebanyak 28 orang. Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 28 Orang.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan remisi diberikan kepada WBP ini telah memenuhi persyaratan.
"Persyaratannya yakni Berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam) bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik serta minimal telah menjalani enam bulan pidana," Ungkap Liberti.
"Pemberian remisi ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ungkap Liberti.
Dengan begitu, kelak bagi mereka yang diusulkan remisi, diharapkan hidupnya berubah serta tak lagi melanggar hukum
"Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," pungkasnya
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
