Hikmah
Hikmah

Sabtu, 12 Agustus 2023 14:47

Komedian Komeng kini sematkan nama panggungnya ke nama asli
Komedian Komeng kini sematkan nama panggungnya ke nama asli

Ini Alasan Komedian Komeng Bermohon ke Pengadilan untuk Sematkan Nama Panggungnya di Nama Asli

Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong di Bogor, Jawa Barat, telah menyetujui permohonan komedian Komeng untuk mengganti nama guna pencalonan dalam Pemilihan Legislatif 2024. Ba

BUKAMATA - Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyetujui permintaan komedian Komeng untuk mengganti namanya dalam rangka pencalonan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Mengutip Antara, juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Amran S Herman, mengatakan pada Jumat (11 Agustus) bahwa permintaan perubahan nama tersebut telah disetujui oleh hakim pada Mei 2023.

Komedian Alfiansyah Bustami, yang dikenal sebagai Komeng, mengajukan permohonan untuk menambahkan nama panggungnya "Komeng" di akhir namanya, sehingga menjadi Alfiansyah Bustami Komeng.

"Permintaan untuk menambahkan nama Komeng di bagian belakangnya telah disetujui oleh hakim." katanya.

Alasan perubahan nama ini, menurutnya, adalah aspirasi Komeng untuk sukses dalam Pemilihan Legislatif 2024. Perubahan nama ini dianggap sebagai cara untuk memudahkan masyarakat mengenali Komeng dalam surat suara.

"Ia ingin menjadi calon legislatif, ingin menjadi bagian dari DPD," jelasnya.

Komeng mendaftarkan dirinya di kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, menyebutkan bahwa Komeng, yang merupakan penduduk Bogor, telah melewati verifikasi administratif dan faktual sebelum mendaftar.

"Menjadi calon anggota DPD memerlukan pengajuan dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, surat keterangan bebas hukuman dari pengadilan, serta sertifikat kesehatan fisik dan mental, serta narkotika, dan persyaratan lainnya," jelas Rifqi.

Rifqi menambahkan bahwa Komeng dapat mendaftar sebagai calon DPD RI setelah mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan dari warga, yang didukung oleh salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai persyaratan.

Perlu dicatat bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk meningkatkan visibilitas dan pengenalan Komeng saat memasuki kampanye Pemilihan Legislatif 2024.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Komeng

Berita Populer