Hikmah
Hikmah

Sabtu, 12 Agustus 2023 13:29

 Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Bisnis Les Bahasa Asing Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diusut KPK

KPK memulai penyelidikan terhadap bisnis les bahasa asing yang dikelola oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, yang diduga terhubung dengan aliran dana gratifikasi. Baca lebih lanjut tentang perkembangan penyelidikan ini dan implikasi terhadap kasus korupsi di Indonesia.

JAKARTA,BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terhadap bisnis les bahasa asing yang dikelola oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Dugaan kuat bahwa aliran dana gratifikasi yang menjeratnya saat ini mengarah ke bisnis les bahasa asing tersebut.

"Kedua saksi hadir dan sedang diperdalam pengetahuannya terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari Tersangka AP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Sabtu 12 Agustus 2023.

Dua saksi yang dihadirkan merupakan individu yang bekerjasama dengan Andhi untuk menjalankan bisnis tersebut. Langkah ini diambil untuk menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana gratifikasi ke dalam bisnis les bahasa tersebut.

"Kedua saksi hadir dan sedang diperdalam pengetahuannya terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari Tersangka AP, termasuk kursus bahasa asing, dan kedua saksi merupakan pihak yang diajak untuk bergabung dalam kerja sama," tambah Ali.

Sebelumnya, berita telah menyebutkan bahwa KPK telah menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Waktu proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka selama 20 hari pertama, mulai dari 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK, yang terletak di gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Jumat 7 Juli 2023.

KPK menduga bahwa Andhi menerima gratifikasi dari sebuah perusahaan ekspor impor, yang kemudian uangnya diduga masuk ke rekening pribadinya dan keluarganya

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kepala Bea Cukai Makassar