JAKARTA, BUKAMATA - Bawaslu RI memastikan pihaknya mengikuti aturan KPU RI di dalam PKPU terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, Bawaslu menegaskan, tidak akan segan mengkritisi KPU jika terdapat hal janggal dalam aturan PKPU tersebut.
"Karena sebagai penyelenggara utama (Pemilu 2024) tetap teman-teman KPU, kami ini mengikuti arahan KPU. Mengikuti arahan dalam PKPU, namun juga dengan sifat kritis dalam aturan tersebut," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat ditemui awak media di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Sebagai contoh, Bagja mengungkapkan, Bawaslu menyoroti aturan masa sosialisasi parpol peserta Pemilu 2024 di dalam PKPU. Bawaslu menilai, atmosfer Pemilu 2024 saat ini belum terlihat jelas.
"Sosialisasi sangat normatif terhadap aturan sosialisasi yang diatur dengan PKPU kampanye. Saya yakin, saat ini suasana pemilu kita tidak terlihat seperti pemilu," ucap Bagja.
Imbas dari aturan PKPU itu, Bagja menuturkan, fungsi Bawaslu bukan lagi menjadi pengawas pemilu. Melainkan, menjadi badan penurunan spaduk alat peraga pemilu.
"Bawaslu akhirnya bukan menjadi badan pengawas pemilu. Tapi, jadi badan penurunan spanduk dan pemilu, spanduk alat peraga pemilu jadinya," ujar Bagja. (*)