BUKAMATA - Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko sebelumnya ajukan gugatan Peninjauan Kemali (PK) di Mahkamah Agung tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Gugatan Peninjauan Kembali atau PK terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan itu tertuang dalam putusan MA nomor 128 PK/TUN/2023 dengan pihak tergugat Menkumham Yasonna Laolly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian bunyi petikan putusan MA tersebut dikutip Kamis (10/8/2023).
Sidang PK tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Yosran, Anggota Majelis Hakim 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Kemudian, Panitera Pengganti Adi Irawan.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko,” ujar Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (10/8).
Menurut Kamhar, putusan MA tersebut sudah sesuai dengan harapan rakyat Indonesia, khususnya kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Keputusan ini sesuai dengan harapan publik dan harapan seluruh kader Partai Demokrat, sekaligus menjadi penanda masih tegaknya keadilan dan kebenaran,” kata Kamhar.
Di sisi lain, Kamhar juga mengapresiasi dan bersyukur bahwa para majelis Hakim di MA masih menjaga kewarasannya dalam memutus sebuah perkara. Termasuk dalam hal ini perkara PK yang diajukan KSP Moeldoko.
“Putusan ini menegaskan Hakim MA terjaga kewarasan dan kesadarannya. Kami bersyukur dengan keputusan ini dan kami apresiasi ini sebagai kemenangan demokrasi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Selamatkan Aset Daerah, Pemprov Sulsel Menang Kasasi atas Sengketa Lahan di Manggala
-
Barang Bukti Hilang, Jaluh Ramjani Januar Ajukan PK ke MA
-
AHY Dukung Penolakan Tunjangan DPR Berlebihan: Isu Tidak Boleh Berlarut
-
Wagub Fatmawati Rusdi Hadiri ICI 2025, Dukung Kolaborasi Infrastruktur dan Ketahanan Pangan
-
Pemerintah Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen pada Mudik Lebaran 2025