Wiwi
Wiwi

Rabu, 09 Agustus 2023 06:27

Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA

Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA

Yonathan mengatakan putusan hakim yang menyunat hukuman keempat terdakwa pembunuhan Yosua yakni Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf tak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

Kekecewaan keluarga dan keterbatasan PK

Yonathan menyampaikan pihak keluarga Yosua kecewa dengan putusan MA tersebut. Sebab, hukuman apapun tak bisa mengobati rasa kehilangan seorang anak.

"Keluarga pasti kecewa, tidak ada yang bisa mengobati rasanya kehilangan seorang anak terkasih," ucap Yonathan.

Terlebih, kata dia, peninjauan kembali (PK) atas vonis MA hanya bisa dilakukan oleh Sambo dan tiga terpidana lainnya.

"PK hanya bisa dilakukan oleh FS [Ferdy Sambo]. Sedih kita," tuturnya.

Serupa Yonathan, Kamaruddin juga menilai putusan kasasi MA itu tidak adil dan mengecewakan pihak keluarga Brigadir J. Menurutnya, putusan MA tidak menjadi representasi masyarakat.

Ia mengaku sudah menduga lama bahwa putusan hukum akan meringankan keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. Dia menduga ada lobi yang dilakukan sehingga 4 terdakwa bisa mendapat hukuman lebih ringan.

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ucapnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Sambo.

Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun terhadap Kuat. Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun terhadap Ricky Rizal.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menegaskan bahwa putusan kasasi yang diambil MA ini terbebas dari segala macam jenis intervensi.

"Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Sobandi saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sobandi mengatakan putusan diambil oleh para hakim MA tanpa desakan pihak manapun.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," tegas Sobandi.

#Ferdy Sambo #Vonis #Brigadir Joshua

Berita Populer