BUKAMATA - Berdasarkan hasil verifikasi dokumen atau data persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang resmi disetor Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke partai politik (Parpol) masih ada yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dia bilang, dari 18 parpol yang mengajukan dokumen. Tercatat masih ada yang belum lengkap. Keseluruhannya ada 14,93 persen dinyatakan TMS.
"Terdapat 14,93 persen TMS dari 18 Parpol bacaleg yang diajukan, angka ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan," ujar Idham kepada wartawa, Senin (7/8).
Selain itu, Idham juga menyebutkan jumlah bacaleg yang dihapus dari daftar yang disetor parpol ke sistem informasi pencalonan (Silon).
"Ada 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," kata mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," demikian Idham menambahkan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi