Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
pencopotan Sekda Kota Parepare, dimulai dari rekomendasi KASN hingga hasil tim evaluasi jabatan oleh Pemprov. Wali Kota Parepare menjelaskan proses sesuai aturan, namun Sekda menolak evaluasi. Hasilnya, jabatan Sekda tidak diperpanjang sesuai rekomendasi Tim Evaluasi, dengan tindakan segera dilakukan oleh Wali Kota.
PAREPARE, BUKAMATA- Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (TP), menjelaskan bahwa pencopotan Sekda Iwan Asaad telah dilakukan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Taufan Pawe menjelaskan bahwa evaluasi jabatan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diterima pada tanggal 26 Juli 2023, yang menginisiasi pembentukan tim evaluasi jabatan.
"Dimana tim evaluasi yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, harus terdiri satu orang eksternal, yaitu Prof Aminuddin Ilmar dan dua orang dari Pemprov. Asisten 3 dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel," beber TP.
Tim evaluasi jabatan, yang terdiri dari satu anggota eksternal dan dua orang dari Pemprov, bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Sekda Iwan Asaad. Pada tanggal 1 Agustus 2023, Iwan Asaad hadir dalam undangan tim evaluasi, namun menolak untuk dievaluasi.
Dalam surat pernyataan, Iwan Asaad menyatakan ketidaksediaannya untuk melanjutkan jabatan sebagai Sekda Kota Parepare. Berdasarkan hasil evaluasi, Tim Evaluasi merekomendasikan untuk tidak memperpanjang jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Kota Parepare, yang kemudian disegerakan untuk dilakukan pencopotan.
Wali Kota Parepare menyatakan bahwa tindakan ini diambil sesuai dengan rekomendasi dan tidak bisa ditunda lebih lanjut.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 14:50