JENEPONTO, BUKAMATA - Seorang pria di Kabupaten Jeneponto, berinisial H, bersama kekasihnya perempuan berinisial S, dijatuhi sanksi adat tidak boleh lagi menginjakkan kaki di Kabupaten Jeneponto. Sanksi adat ini dijatuhkan setelah yang bersangkutan membawa kabur perempuan bersuami, berinisial S.
Sekedar informasi, kawin lari atau silariang merupakan siri' (malu) bagi masyarakat Jeneponto. Pihak mertua perempuan S, Deng Rowa, mengatakan, putranya Rusli dan seluruh keluarga besarnya, tidak terima dengan perilaku S, yang kawin lari dengan laki-laki H. Padahal, S merupakan istri sah dari Rusli.
"S ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial H. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas. Silariang ini, perilaku menyimpang yang dibenci masyarakat adat Jeneponto," ujarnya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Ketua Forum Peduli Kamtibmas, Syarifuddin, mengatakan, pemerintah dan masyarakat adat Forum Peduli Kamtibmas melaksanakan rapat atau sidang penjatuhan sanksi adat, terhadap pelaku yang membawa kabur istri orang (Silariang).
Pemerintah Kecamatan Tamalatea dan Kelurahan Bontotangnga, yang memediasi kasus siri' atau Silariang tersebut sedikit sempat memanas atas penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku inisial S dan H. Namun semuanya dapat teratasi dengan baik.
Adapun keputusan rapat dalam sidang sanksi adat tersebut, disepakati penjatuhan sanksi adat. Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur Tripika serta Forum Peduli Kamtibmas.
"Tadi sudah disepakati oleh masyarakat adat agar dijatuhkan sanksi adat terhadap perempuan S dan Lelaki H, dikarenakan perilakunya menyimpang dari aturan adat Jeneponto. Dari hasil keputusan yang disepakati, semasa hidupnya S dan H diasingkan dan tidak boleh masuk di Jeneponto," sebutnya.
Kepala Kecamatan Tamalatea Hairuddin mendukung penuh Forum Peduli Kamtibmas untuk menjatuhkan sanksi adat terhadap pelaku tersebut.
"Saya kira kita sepakat. Tadi saya bicara khusus kecamatan, karena saya juga pengurus FKPM. Saya yakin buat saja suratnya lalu dihembuskan ke Kapolres, Bupati dan semuanya," ucapnya.
"Inaimo tau anciniki tau appagaukan olok-olok, kammayyaminne nialle niborong borongi, teaki katte ngaseng nataba gau' kammayya anne. (Siapa yang melihat orang berperilaku binatang, yang begini perlu dibersamai, tidak mauki kita semua dikena masalah yang begini)," kata Hairuddin menegaskan dalam bahasa daerah Makassar.
"Kesepakatan kita, Takkulleai Tau Kammayya Anne Antam ri Jeneponto Ilalang Tallasa'na (Tidak orang begini masuk di Jeneponto semasa hidupnya," tegasnya.
Informasi yang diperoleh Bukamatanews.id, diketahui pasal 18 B UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(*)