Pemkab Luwu Timur Serahkan Propemperda 2027, Bupati Tekankan Kualitas Ranperda
04 November 2026 09:27
Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang memerlukan penerbitan dokumen kependudukan penting seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
MAKASSAR,BUKAMATA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Makassar kembali memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di Kelurahan Manggala pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan warga yang memerlukan penerbitan dokumen kependudukan penting seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
Untuk itu, Dukcapil Makassar mengingatkan warga untuk memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pengajuan permohonan berjalan lancar.
Untuk mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian, atau dokumen kependudukan lainnya, warga diharuskan mempersiapkan dokumen persyaratan yang sesuai.

Adapun persyaratan umum untuk penerbitan Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:
Sementara itu, persyaratan penerbitan Akta Kematian meliputi:
Dukcapil Makassar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa dokumen kependudukan dapat diterbitkan dengan cepat dan akurat.
04 November 2026 09:27
04 November 2026 09:12
04 November 2026 09:17
04 November 2026 09:22
04 November 2026 09:27