
Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Singapura Kembali Jatuhkan Hukuman Mati untuk Seorang Wanita
Saridewi Binte Djamani dihukum mati pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan "tidak kurang dari 30,72 gram" narkoba pada tahun 2018, seperti dikutip dari peryataan resmi Badan Narkotika Pusat Singapura.
BUKAMATA - Singapura telah mengeksekusi seorang warga negara berusia 45 tahun yang ditangkap karena memiliki 31 gram heroin. Hukuman mati dengan eksekusi gantung tersebut menjadi kali pertama negara ini melakukan hukuman mati terhadap seorang wanita dalam kurun waktu hampir 20 tahun.

Saridewi Binte Djamani dihukum mati pada hari Jumat setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan "tidak kurang dari 30,72 gram" narkoba pada tahun 2018, seperti dikutip dari peryataan resmi Badan Narkotika Pusat Singapura.
Badan tersebut mengatakan bahwa Djamani telah diberikan "proses hukum yang sepenuhnya sesuai dengan hukum" dan memiliki akses ke penasihat hukum sepanjang proses tersebut.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap Djamani tetap dilaksanakan meskipun mendapat protes dari kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International. Kelompok HAM berpendapat bahwa penggunaan hukuman mati oleh Singapura untuk kasus narkoba melanggar hukum internasional dan tidak efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengajak komunitas internasional, terutama negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum atau praktiknya, untuk membantu menghentikan praktik yang tidak manusiawi, tidak efektif, dan diskriminatif di Singapura," demikian dikatakan oleh Amnesty International dalam sebuah pernyataan awal pekan ini.
Transformative Justice Collective, sebuah kelompok advokasi lokal, telah mengutuk otoritas karena "garis keras berdarah" mereka menjelang eksekusi ini.
Pada bulan April, sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut tingkat eksekusi di Singapura terkait kasus narkoba sebagai "sangat mengkhawatirkan" dan menuntut moratorium segera setelah dugaan seorang warga negara Tamil etnis berusia 46 tahun dihukum mati meskipun tidak diberikan terjemahan yang memadai selama pemeriksaan oleh kepolisian.
Pemerintah Singapura, yang ketat mengontrol protes publik dan media, telah membela penggunaan hukuman mati sebagai upaya untuk mencegah perdagangan narkoba dan mengutip survei yang menunjukkan mayoritas warga mendukung undang-undang ini.
Sejak Maret 2022, Singapura telah mengeksekusi 15 orang, termasuk warga negara asing, atas kasus narkoba setelah menghentikan eksekusi selama pandemi COVID-19.
Pada hari Rabu, Mohd Aziz bin Hussain, 57 tahun, dihukum mati karena kasus perdagangan sekitar 50 gram heroin.
Diketahui, Singapura kali mengeksekusi seorang wanita pada tahun 2004, ketika Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun, dihukum mati karena perdagangan narkoba.
Meskipun terkenal sebagai pusat bisnis yang dikelola dengan baik, Singapura dengan hukum yang sangat ketat menempatkannya dalam kelompok negara-negara otoriter, termasuk Cina dan Korea Utara, yang memberlakukan hukuman mati untuk kasus narkoba.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47