Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 27 Juli 2023 23:26

Empat sindikat pelaku pencurian hewan ternak berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, Rabu, 26 Juli 2023 kemarin.
Empat sindikat pelaku pencurian hewan ternak berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, Rabu, 26 Juli 2023 kemarin.

Sindikat Pencuri Ternak Dibekuk, Satu Pelaku Wanita Buron

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak kambing.

MAKASSAR, BUKAMATA - Empat sindikat pelaku pencurian hewan ternak berhasil diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, Rabu, 26 Juli 2023 kemarin. Masing-masing pelaku yang ditangkap yakni, Kamaruddin (59) warga Jalan Banta-bantaeng, Firman (37) warga Jalan Tinumbu, Kota Makassar.

Kemudian Reski Perdana (25) warga Jalan Sembilan, dan Yuli Ratna (27) warga Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan setelah korban bernama Baso Mustaring, warga Walenna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu melaporkan bahwa ternaknya telah dicuri.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan, masing-masing pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

"Keempat pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda yakni du Jalan Ujung, Jalan Wijaya Kusuma, dan Jalan Faisal, Kota Makassar," kata Dharma, Kamis, 27 Juli 2023.

Saat itu, kata Dharma, korban hendak mengecek hewan ternak kambing peliharaannya. Namun saat tiba di kandang, korban melihat pintu kandang dalam keadaan rusak dan sudah berkurang dua ekor.

Selang beberapa hari kemudian, korban melihat Mobil Avanza Silver yang mencurigakan parkir tepat di depan kandang kambing milik korban.

"Saat korban menghampiri mobil tersebut, tiba-tiba mobil langsung meninggalkan tempat tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8.500.000," bebernya.

Dari hasil interogasi, keempat pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pencurian hewan ternak kambing. Reski berperan sebagai pengemudi.

Firman dan Kamaruddin berperan sebagai eksekutor. Sementara untuk Yuli mengetahui bahwa suaminya yakni Reski terlibat dalam aksi pencurian hewan ternak tersebut. Berdasarkan catatan kepolisian, Kamaruddin sudah pernah masuk penjara sebelumnya.

Dia merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Sinjai. Sementara Firman merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Polsek Tamalate.

"Hewan ternak hasil curian keempat pelaku tersebut diserahkan ke perempuan NI. NI ini memfasilitasi keempat pelaku uang makan dan transportasi," jelasnya.

Saat ini, keempat diserahkan ke Polsek Belopa, Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara perempuan berinisial NI saat ini masih proses pengejaran polisi. (*)

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Sindikat pencuri ternak #Polda Sulsel