Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pihak DPRD hanya menerima surat permohonan PAW dari Parpol. Ketika berkasnya sudah lengkap, baru kemudian dikirim ke Provinsi Sulsel untuk penerbitan SK pemberhentian.
BONE, BUKAMATA - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone saat ini sudah menerima dua surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bone dari Partai Politik (Parpol).

Sekretaris DPRD Bone, Andi Hasanuddin, yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima dua permohonan PAW dari Parpol yakni Partai Golkar dan PKS.
"Ada dua parpol yang sudah memasukkan suratnya, Golkar dan PKS, dan sementara masih dalam proses," kata Andi Hasanuddin, Rabu, 26 Juli 2023.
Ia mengatakan, pihak DPRD hanya menerima surat permohonan PAW dari Parpol. Ketika berkasnya sudah lengkap, baru kemudian dikirim ke Provinsi Sulsel untuk penerbitan SK pemberhentian.
"Prosedurnya harus ada SK pemberhentian dulu, baru kemudian dilakukan PAW. Setelah itu, baru kami menyurat ke KPU untuk permintaan nama calon pengganti," tambahnya.
Kedua Anggota DPRD yang sudah diusulkan untuk dilakukan PAW yakni Adriani dari Golkar dan Muh Ramli yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Adriani diusulkan untuk PAW setelah dia telah menyetor surat pengunduran dirinya sebagai kader Golkar ke pengurus partai beberapa waktu lalu. Saat ini diketahui Adriani berpindah ke parpol berlambang Ka'bah yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Partai Golkar, Hasan Massi, yang dikonfirmasi mengatakan, setelah pihaknya menerima surat pengunduran diri dari Adriani, pihaknya pun langsung memproses untuk pengusulan PAW.
"Ini juga sementara masih kami urus dek, kami juga telah berkoordinsi dengan Pak Sekwan tadi," kata Hasan Massi melalui sambungan telpon.
Sekedar diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Otda Kemendagri nomor : 100.2.1.4/4367/ OTDA tertanggal 16 Juni 2023 tentang perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT). (*)
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14