Jurus Ilham Fauzi Jadikan Makassar Pusat Ekonomi Kreatif, Kembangkan Inkubator Center
12 Oktober 2024 15:12
Setelah pelaku diintrogasi oleh penyidik, kedua pelaku mengakui memang telah melakukan aksi yang sama beberapa kali.
BONE, BUKAMATA - Dua orang remaja yang diketahui merupakan saudara kembar terpaksa harus berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian aksesoris HP di salah satu toko di Kabupaten Bone, beberapa waktu lalu.
Keduanya berinisial (AIR) dan (AER) yang masih berusia 18 tahun, diketahui berdomisili di Desa Maduri, Kecamatan Palakka.
Informasi dari pihak Kepolisian, Polres Bone melalui Kadubsi Humas Iptu Rayendra Muchtar, mengatakan, telah terjadi pencurian di salah satu tokoh aksesoris HP di Bone pada Jumat, 21 Juli 2023 lalu, dan terjadi lagi pada Sabtu, 22 Juli 2023. Dimana pelaku berhasil membawa sejumlah aksesoris HP.
Saat pelaku datang yang kedua kalinya, salah satu karyawan mulai curiga dan tak sengaja melihat pelaku mengambil sebuah barang dan memasukan ke dalam jaketnya. Karena penasaran, karyawan tersebut pergi mengecek kamera pengawas (CCTV) dan ternyata benar, karyawan tersebut pun langsung mendatangi posisi pelaku mengambil barang namun dia sudah meninggalkan TKP.
Setelah beberapa jam kemudian, salah satu karyawan toko lainnya melihat pelaku singgah di sebuah konter HP dan melihat terduga pelaku yang hendak menjual HP batangan tanpa ada dusnya, sehingga karyawan tersebut langsung mengamankan pelaku.
"Setelah diintrogasi oleh karyawan toko dan warga setempat, korban mengakui perbuatannya sehingga keduanya langsung dibawa ke Polres Bone untuk diproses hukum," kata Iptu Rayendra Selasa, 25 Juli 2023.
Lanjut kata Rayendra, setelah pelaku diintrogasi oleh penyidik, kedua pelaku mengakui memang telah melakukan aksi yang sama beberapa kali. Bahkan pelaku pernah juga melakukan pencurian makanan ringan di salah satu Alfa Midi di Bone, namun saat itu pelaku hanya diberikan pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku sementara masih diamankan di Polres Bone, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Rayendra. (*)
12 Oktober 2024 15:12
12 Oktober 2024 14:25
12 Oktober 2024 11:14
12 Oktober 2024 07:35
12 Oktober 2024 07:16
12 Oktober 2024 07:28
12 Oktober 2024 08:36