Pecat Karyawan Gegara Gabung Serikat Pekerja, Starbucks Langgar UU Ketenagakerjaan
Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atau NLRB menilai ada yang janggal dari pemecatan Heaton. Namun pihak Starbucks tidak setuju dan mengajukan banding.
BUKAMATA - Starbucks dinyatakan melanggar undang-undang ketenagakerjaan AS usai memecat salah satu pegawainya.
Rhythm Heaton, supervisor di salah satu gerai Starbucks di Manhattan, dia dipecat karena disebut mengorganisir pekerja lain untuk bergabung dengan serikat pekerja.
Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atau NLRB menilai ada yang janggal dari pemecatan Heaton. Namun pihak Starbucks tidak setuju dan mengajukan banding.
Dikutip dari Reuters, Starbucks menjelaskan pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin, pengelolaan uang tunai yang tak sesuai hingga kebijakan absensi.
"Bukan karena partisipasi atau dukungan kegiatan serikat pekerja," kata Starbucks dikutip dari Reuters, Selasa (25/7/2023).
Kuasa hukum Heaton belum memberikan komentar apapun. Adapun Heaton bekerja di toko tersebut sebagai barista pada 2018. Dia lalu dipromosikan menjadi supervisor pada awal 2021.
Heaton mulai aktif di Serikat Pekerja pada tahun 2021. Manajernya di Starbucks Astor Place mengakui jika Heaton adalah pemimpin yang luar biasa. Namun ia menuduh pria tersebut melanggar aturan absensi dan disiplin waktu.
Hakim Hukum Administrasi NLRB Benjamin Green meminta Starbucks berhenti memecat karyawannya yang mendukung Serikat Pekerja. Green juga memerintahkan Starbucks yang berbasis di Seattle untuk memberikan pekerjaan kepad Heaton.
Adapun saat ini Starbucks diperkirakan memiliki gerai sebanyak 9.000 unit.
News Feed
Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Puluhan Ribu Warga Ikuti Jalan Sehat PSI di Makassar, Kaesang: Politik Harus Menyenangkan!
01 Februari 2026 10:24
Berita Populer
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46
