Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Dalam kesempatan itu, Airlangga menyatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
BUKAMATANEWS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Senin malam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Bundar Pidsus dan dimulai sekitar pukul 08.24 WIB hingga Airlangga keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Airlangga menyatakan telah menjawab 46 pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Kasus korupsi "crude palm oil" (CPO) ini melibatkan tiga korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Mereka telah terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum tetap, dan perbuatan mereka menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun.
Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Kasus tersebut telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memperoleh kekuatan hukum tetap setelah melalui tingkat kasasi. Lima orang terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman pidana penjara antara 5 hingga 8 tahun.
Kelima terpidana tersebut meliputi mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian, Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.
Terungkap bahwa Lin Chen Wei adalah Staf Khusus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, meskipun selama proses penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyatakan pentingnya meminta keterangan dari Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan tidak pidana terhadap pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada lima tersangka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuntadi menegaskan bahwa penentuan tiga perusahaan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan setelah mendalaminya secara seksama.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33