BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) cabang lembaga antirasuah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini melibatkan banyak pihak.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sekitar 70 orang terkait kasus ini. "Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang," ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (24/7/2023).
Asep menyebut bahwa dugaan praktik pungli di rutan cabang KPK ini telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2021. KPK tidak hanya membatasi diri pada dugaan pungli yang telah ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka berusaha melihat secara komprehensif dan ingin mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. "Kami ingin melihat secara komprehensif, jadi tidak hanya yang ditemukan di Dewas. Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini, karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yang ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi," kata Asep.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan pungli di rutan KPK sudah ada sejak tahun 2018. Namun, masalah tersebut tidak pernah ditindaklanjuti secara tuntas. "Dugaan praktek curang tersebut disinyalir sudah lama, bahkan diduga sejak tahun 2018 ada beberapa kejadian serupa namun tidak tuntas ditindak," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Senin (3/7/2023).
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli di rutan cabang lembaga antirasuah tersebut
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK