Redaksi
Redaksi

Senin, 24 Juli 2023 18:51

Bawaslu Kota Makassar Minta KPU Segera Koordinasi Atasi Masalah e-KTP Warga, Menjelang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Makassar Minta KPU Segera Koordinasi Atasi Masalah e-KTP Warga, Menjelang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Makassar soroti masalah 18 ribu warga tanpa e-KTP menjelang Pemilu 2024. Bawaslu minta KPU berkoordinasi dengan Pemerintah Kota cari solusi strategis. Perekaman e-KTP penting untuk hak politik warga. Bawaslu siap dukung penyelesaiannya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Bawaslu Kota Makassar telah menyoroti isu serius yang melibatkan lebih dari 18 ribu warga Kota Makassar yang belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Menyikapi masalah ini, Bawaslu meminta KPU Kota Makassar untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota guna menemukan solusi strategis menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Abdillah Mustari, Ketua Bawaslu Makassar, menekankan bahwa KPU tidak boleh mengabaikan persoalan ini karena terkait hak pilih warga di pesta demokrasi tahun depan. Perekaman e-KTP menjadi krusial dalam memastikan setiap warga dapat menggunakan hak politiknya secara adil dan benar.

“Kami tidak ingin kejadian seperti di Pemilu 2019 berulang lagi, di mana ada kekhilafan yang menyebabkan sejumlah warga kehilangan hak pilih mereka," tegas Abdillah dalam jumpa pers di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar.

Menyadari bahwa perekaman e-KTP bukanlah tugas yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat, Bawaslu menyarankan agar KPU bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Makassar untuk mencari langkah strategis. Hal ini bertujuan agar ribuan warga yang belum memiliki e-KTP dapat diwadahi dengan baik sehingga hak politik mereka tetap terjaga pada Pemilu mendatang.

Meskipun data bergerak menjadi hambatan, Abdillah meyakini bahwa ada solusi yang tepat untuk masalah ini. Bawaslu Kota Makassar siap untuk mendukung dan mengawal proses penyelesaiannya. Ketua Bawaslu berharap agar KPU dapat menemukan solusi yang efektif agar masalah e-KTP tidak menjadi isu berulang yang harus dihadapi oleh Bawaslu periode berikutnya.

#Bawaslu Makassar #KPU Makassar

Berita Populer