Mogok Makan dan Minum Obat, KPK Larikan Lukas Enembe ke Rumah Sakit
"Dalam hal ini, kami berharap agar yang bersangkutan dapat lebih kooperatif dan disiplin dalam mengonsumsi obat serta mengikuti saran dari dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," kata Ali.
BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, mengalami penurunan hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Hal ini karena penolakan untuk makan dan minum obat yang diresepkan oleh dokter.
Menurut keterangan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan harapannya agar Lukas Enembe dapat lebih kooperatif dalam menghadapi kondisi kesehatannya.
"Dalam hal ini, kami berharap agar yang bersangkutan dapat lebih kooperatif dan disiplin dalam mengonsumsi obat serta mengikuti saran dari dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," kata Ali.
Sejak Sabtu (15/7/2023), dokter KPK telah merekomendasikan agar Lukas dirujuk ke RSPAD. Namun, Lukas menolak untuk dirujuk ke rumah sakit tersebut.
Ali menjelaskan bahwa tim jaksa telah menghubungi pihak penasihat hukum dan keluarga untuk membujuk Lukas agar mau dibawa ke RSPAD.
Ali menegaskan bahwa KPK mengutamakan kesehatan para tahanan karena hal ini merupakan hak mereka. KPK memberikan hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa jaksa KPK menghubunginya pada Minggu (16/7) sekitar pukul 14.00 WIB untuk membujuk Lukas agar mau dibawa ke RSPAD.
Petrus menyatakan bahwa Lukas harus segera dibawa ke RSPAD karena mengalami mual, pusing, dan tidak makan selama dua hari.
Namun, Lukas tidak mau dibawa ke rumah sakit pada pukul 19.00 WIB. Baru pada pukul 21.00 WIB Lukas bersedia untuk dibawa ke RSPAD, namun pada saat itu ia sudah tidur. KPK akhirnya membawa Lukas ke RSPAD pada hari Minggu.
Petrus menyebutkan bahwa Lukas sudah dua hari tidak makan dan mengalami pembengkakan pada kakinya.
Selain itu, Petrus juga mengungkapkan bahwa Lukas sudah buang air besar (BAB) dan buang air kecil (BAK) di atas tempat tidurnya.
Kasus ini melibatkan dakwaan bahwa Lukas menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Jaksa menuduh Lukas melakukan tindak pidana tersebut antara tahun 2017 hingga 2021 bersama dengan Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman.
Lukas didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas perbuatannya tersebut.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
