Suami Puan Maharani Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS Kemkominfo, Ini Kata Jaksa Agung
"Oleh karena itu, saya tidak ingin jaksa melakukan penuntutan sembarangan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak terdapat dalam buku teks, tetapi terdapat dalam hati nurani," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya
BUKAMATA - Suami Puan Maharani Happy Hapsoro, dilaporkan terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Menpora Dito Ariotedjo, dan Arsyad Rasyid.

Informasi ini juga menyebutkan bahwa suami Puan Maharani dan orang lain terkait akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan selektifitas dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
"Oleh karena itu, saya tidak ingin jaksa melakukan penuntutan sembarangan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak terdapat dalam buku teks, tetapi terdapat dalam hati nurani," ujar Burhanuddin dalam pernyataannya seperti dikutip dari Pojoksatu.id pada Minggu (15/7/2023).

Meskipun Burhanuddin tidak memberikan detail mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dito Ariotedjo, suami Puan Maharani Happy Hapsoro, dan Arsjad Rasjid, ia menekankan pentingnya integritas bagi seorang jaksa dalam menangani kasus dugaan korupsi.
"Sebagai Jaksa Agung, saya tidak memerlukan jaksa yang cerdas namun tidak bermoral, dan saya juga tidak membutuhkan jaksa yang cerdas namun tidak memiliki integritas," ujarnya.
"Yang saya butuhkan adalah jaksa yang cerdas dan memiliki integritas," tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tim penyidik dari Kejagung masih terus mengembangkan kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka berencana untuk memanggil pihak lain yang diduga terlibat dalam penerimaan uang hasil korupsi.
Saat ini, pemeriksaan terhadap suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro, dan Ketua Kadin, Arsjad Rasjid, masih menunggu jadwal yang akan ditentukan.
"Pemeriksaannya masih menunggu jadwal," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, kepada wartawan.
News Feed
Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
15 September 2026 06:26
Ranperda APBD 2027 Diserahkan ke DPRD, Bupati Luwu Timur Siapkan Enam Prioritas Pembangunan
15 September 2026 06:22
Pemkab Pinrang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Tekan Stunting
14 September 2026 21:34
Pemkab Takalar Raih Gold InTechSEA 2026, Program Pangan Antarkan Daeng Manye Terima Penghargaan
14 September 2026 21:00
Berita Populer
15 September 2026 06:56
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
