Redaksi
Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 07:21

Aksi penolakan RUU Kesehatan (dok:Antara foto)
Aksi penolakan RUU Kesehatan (dok:Antara foto)

Ditolak 5 Organisasi Profesi, Akankah RUU Kesehatan Tetap Disahkan Hari ini?

"RUU Kesehatan telah dibahas dalam Rapim dan Bamus minggu lalu, dan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke sidang paripurna terdekat," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataan tertulis Senin (10/7/2023).

BUKAMATA - Rancangan Undang-Undang Kesehatan dijadwalkan bakal disahkan hari ini, Selasa(11/7/2023).

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan mengadakan sidang paripurna di Kantor DPR, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam undangan yang beredar, rapat paripurna DPR RI akan diselenggarakan mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.

Sebelumnya, sidang paripurna telah dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2023, namun ditunda karena belum melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).

"RUU Kesehatan telah dibahas dalam Rapim dan Bamus minggu lalu, dan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke sidang paripurna terdekat," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pernyataan tertulis Senin (10/7/2023).

Sebenarnya, RUU ini telah melalui perjalanan yang panjang dan memilik kontroversi karena ditolak oleh sejumlah organisasi profesi yang berhubungan langsung dengan RUU tersebut.

Adapun lima organisasi profesi yang menolak yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, hingga Ikatan Apoteker Indonesia

Kelima organisasi profesi tersebut bakal menggelar aksi penolakan di waktu yang sama dengan sidang paripurna, dimulai pukul 08:00 WIB, depan gedung DPR RI.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) membenarkan aksi tersebut. PPNI menilai RUU Kesehatan dengan sengaja mengkebiri organisasi profesi, dan memberikan kewenangan penuh pada Menteri Kesehatan.

"Besok akan aksi, betul," katanya, seperti dikutip dari detik.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#RUU Kesehatan