Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Para pengurus Parpol membawa dokumen fisik, dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.
BUKAMATA, MAKASSAR - Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) mengajukan dokumen perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kota Makassar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir, Minggu (9/7/2023) kemarin.
Para pengurus Parpol membawa dokumen fisik, dan juga menggunggah dokumen persyaratan hasil perbaikan di aplikasi Silon KPU.
"Semua partai datang di hari terakhir, sejak pagi sampai jelang penutupan, yakni pukul 23.59. Partai yang pertama datang adalah partai Perindo, sementara partai yang terakhir datang adalah partai Demokrat," kata Gunawan Mashar, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar.
Gunawan mengatakan, sebagian besar kelengkapan pengunggahan di Silon dan juga dokumen memenuhi syarat. Hanya satu partai saya, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang persentase perempuannya tidak mencukupi di Dapil 5. Sehingga khusus untuk Dapil 5,
"PBB tidak mengajukan Bacaleg, karena daftar calon Dapil Makassar 5 tidak keluar dari Silon. Namun untuk dapil lainnya, tetap mengajukan perbaikan," terang Gunawan.
Untuk selanjutnya, KPU Makassar akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kedua mulai tanggal 10 Juli hingga 5 Agustus.
Pada vermin kedua ini, KPU Makassar memeriksa kembali bacaleg ganda, dan juga melakukan klarifikasi atas keabsahan dokumen Bacaleg.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33