Samsul Bahri
Samsul Bahri

Jumat, 07 Juli 2023 10:53

Pemkot Makassar Target Cetak PAD Rp2 Triliun, Bapenda Minta Warga Taat Pajak

Pemkot Makassar Target Cetak PAD Rp2 Triliun, Bapenda Minta Warga Taat Pajak

Kontribusi pajak daerah diharapkan lebih maksimal untuk mengejar target tersebut. Pada tahun 2022 lalu

BUKAMATA - Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Badan Pendapatan Asli Daerah (Bappeda) Kota Makasar, A Reza Nugraha menargetkan PAD Kota Makassar Rp2 Triliun pertahun.

"Pemkot Makassar sendiri punya mimpi untuk mencetak PAD sebesar Rp2 triliun," kata Reza, Jumat (7/7/2023).

Kontribusi pajak daerah diharapkan lebih maksimal untuk mengejar target tersebut. Pada tahun 2022 lalu, Bapenda berhasil menyumbang PAD sebesar Rp1,1 triliun. Menurutnya perolehan tersebut sudah 90 persen dari target.

"Itu sudah tercapai dari target kami 90 persen Tahun ini 2023 kami semaksimal mungkin upayakan SDM untuk capai target lagi," ucapnya.

Progres sekarang ini kata Reza, sudah bisa dibilang cukup bagus. Ia berharap sampai akhir tahun nanti target itu bisa dicapai.

"Itu akan maksimal jika masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk membayar wajib pajak," sebutnya.

Berbagai kebijakan dilakukan, salah satunya dalam sub bidang regulasi dan perncanan, Bapenda sedang meramu dan membuat konsep peraturan yang akan mendukung tugasnya di lapangan.

Sekarang Bapenda menyusun perda pajak dan retribusi daerah. Itu merupakan tindak lanjut dari UU nomor 1HKPD (Hbungan Keuangan Pusat dan Daerah).

Dimana nantinya akan bergabung pajak dan retribusi daerah dalam satu perda untuk meningkatkan potensi pajak kedepan.

Selain itu, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi, memassifkan penagihan pajak, hingga melakukan sharing informasi terkait pajak daerah lewat sosmed.

Bahkan sudah ada inovasi yang dibuat, yaitu aplikasi pakinta atau pajak terintegrasi dan terdigitalisasi.

"Aplikasi pakinta tersedia di playstore dan AppStore. Layanan itu memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa harus ribet dan capek datang ke kantor Bapenda," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Bapenda Kota Makassar

Berita Populer