Redaksi : Jumat, 07 Juli 2023 22:36
eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

JAKARTA, BUKAMATA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat 7 Juli 2023.

KPK menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi dari sebuah perusahaan ekspor impor. Hasilnya kemudian diduga masuk ke kantong pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," tambah Alex.

Lebih rinci, Andhi diduga melakukan itu saat ia masih menjabat Kepala Bea Cukai Makassar. Kemudian dugaan gratifikasi itu ia lakukan sekitar 2012 hingga 2022

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.