Penjualan Produk Impor di Platform Digital Bakal Dibatasi
Pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.
BUKAMATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Adapun, sejumlah aturan yang akan direvisi meliputi pembuatan izin hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial (medsos) atau social commerce maupun marketplace.
Nantinya, barang-barang impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas minimal transaksi.
"Semua sedang dibahas antar k/l [kementerian/lembaga], tapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi [barang impor]," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dilansir Bisnis, Kamis (7/6/2023).
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembatasan produk impor di e-commerce maupun social commerce harus dilakukan.
Menurutnya, pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.
Seiring dengan itu, Teten menyebut, UMKM juga perlu menyiapkan produk yang berdaya saing dengan produk luar. Salah satunya dengan memproduksi produk sesuai tren yang diinginkan konsumen.
Teten pun mengatakan, pemerintah telah mewajibkan TikTok untuk memberikan informasi kepada pemerintah terkait tren produk yang tengah berkembang pesat di platform mereka. "Dua hal itu saya kira penting," kata Teten, Rabu (5/7/2023).
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
