Penjualan Produk Impor di Platform Digital Bakal Dibatasi
Pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.
BUKAMATA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Adapun, sejumlah aturan yang akan direvisi meliputi pembuatan izin hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial (medsos) atau social commerce maupun marketplace.
Nantinya, barang-barang impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas minimal transaksi.
"Semua sedang dibahas antar k/l [kementerian/lembaga], tapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi [barang impor]," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dilansir Bisnis, Kamis (7/6/2023).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembatasan produk impor di e-commerce maupun social commerce harus dilakukan.
Menurutnya, pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.
Seiring dengan itu, Teten menyebut, UMKM juga perlu menyiapkan produk yang berdaya saing dengan produk luar. Salah satunya dengan memproduksi produk sesuai tren yang diinginkan konsumen.
Teten pun mengatakan, pemerintah telah mewajibkan TikTok untuk memberikan informasi kepada pemerintah terkait tren produk yang tengah berkembang pesat di platform mereka. "Dua hal itu saya kira penting," kata Teten, Rabu (5/7/2023).
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:23
