Redaksi
Redaksi

Rabu, 05 Juli 2023 14:51

Popo Barbie Girl menghadapi ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Popo Barbie Girl menghadapi ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Viral Video Mastrubasi dengan Manekin, Seleb Tiktok Terancam 10 Tahun Penjara

Video yang viral tersebut menunjukkan Popo Barbie sedang melakukan masturbasi dengan manekin atau patung peraga.

BUKAMATA - Popo Barbie, seorang seleb TikTok, mendapat perhatian luas setelah video masturbasinya dengan sebuah manekin menjadi viral di media sosial. Kejadian tersebut membuat Popo ditangkap oleh polisi di Polres Kerinci, Jambi.

Video yang viral tersebut menunjukkan Popo Barbie sedang melakukan masturbasi dengan manekin atau patung peraga. Popo Barbie mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video tersebut, namun ia tidak terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Popo juga mengklaim bahwa ia tidak tahu bagaimana video tersebut menyebar, karena ia telah kehilangan ponselnya dalam dua bulan terakhir. Ia menduga bahwa video tersebut disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tersangka, yang sebenarnya bernama Emboy Yasandra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Popo Barbie Girl menghadapi ancaman hukuman penjara antara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Popo juga akan dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kepolisian Polres Kerinci menggelar konferensi pers pada Senin, 3 Juli 2023, untuk mengumumkan penangkapan Popo Barbie dan menyampaikan rincian mengenai kasus ini.

Kasus ini menjadi perbincangan publik yang hangat, dan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum akan terus diikuti.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Popo barbie #Mastrubasi manekin