MAMASA, BUKAMATA - Lelaki inisial I ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian. Itu setelah I mencuri beras warga dan beraksi lagi dengan mencuri ponsel dalam sebuah konter di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri, mengatakan, pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian disertai pemberatan di wilayahnya.
"Setelah pelaku menyimpan beras yang diambil di rumah Mama Manda, pelaku lalu ke konter HP dengan membawa potongan besi dan membobol gembok konter HP tersebut serta mengambil HP, voucher, dan uang tunai," ungkap Kemas kepada wartawan, Mamasa, Selasa, 4 Juli 2023.
Kemal bilang, barang curian itu dibawa pelaku ke kos milik salah seorang temannya. Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku I. Diantaranya 4 unit ponsel, voucher XL sebanyak 70 lembar, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
"Total kerugian mencapai Rp30 juta. Pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke-3 dan KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun," pungkas Kemas. (*)