Redaksi
Redaksi

Senin, 03 Juli 2023 15:42

Iccang (35) tersangka pelaku pelemparan terhadap rumah warga. Saat ditangkap Iccang mengaku menerima bisikan gaib untuk melakukan perbuatan tersebut.
Iccang (35) tersangka pelaku pelemparan terhadap rumah warga. Saat ditangkap Iccang mengaku menerima bisikan gaib untuk melakukan perbuatan tersebut.

Pengakuan Pria di Makassar yang Ditangkap Usai Melempari Rumah Warga: Bisikan Gaib!

"Tiba-tiba tangan saya bergerak sendiri untuk melempar rumah tersebut," ungkap Iccang saat diperiksa di Mapolsek Rapoccini pada hari Senin, (3/7 /2023).

MAKASSAR,BUKAMATA - Polisi menangkap seorang pria bernama Iccang (35) karena melakukan pelemparan batu terhadap rumah warga. Kejadian tersebut berawal dari Iccang yang mengaku telah mendapat bisikan gaib yang mendorongnya untuk nekat melempari rumah warga.

Iccang mengaku bahwa dirinya mendapatkan bisikan untuk melempar, saat itu tubuhnya tidak dapat ia kendalikan.

"Tiba-tiba tangan saya bergerak sendiri untuk melempar rumah tersebut," ungkap Iccang saat diperiksa di Mapolsek Rapoccini pada hari Senin, (3/7 /2023).

Kejadian pelemparan ini terjadi di Jalan Skarda, Makassar, pada Sabtu,(30/6/2023) lalu. Setelah melakukan pelemparan, Iccang kemudian dikepung oleh warga dan mengalami pemukulan sebagai akibat dari perbuatannya tersebut.

Setelah mendapatkan laporan mengenai keributan, petugas polisi tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga. Iccang selanjutnya dibawa ke Polsek Rappocini.

"Pelaku ini telah melempari rumah yang menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, sehingga kami melakukan penahanan di Polsek. Selanjutnya, korban juga telah melaporkan insiden ini, sehingga pelaku ditahan," ungkap Kapolsek Rapoccini, AKP Muh Yusuf kepada awak media.

Saat ini, Iccang masih ditahan di Polsek Rappocini. Polisi sedang melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif di balik pelemparan tersebut.

"Jadi, peristiwa melempar rumah ini terjadi kemarin karena pelaku mengaku mendapat bisikan dari dalam dirinya untuk melakukan pelemparan rumah," jelasnya

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.