Redaksi : Selasa, 27 Juni 2023 22:08

MAKASSAR, BUKAMATA - Berkas perkara terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pasir laut Kabupaten Takalar, JM dan HB telah dilimpahkan jaksa ke Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 10.00 Wita, dengan dua tersangka yakni JM selaku Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar 2020 dan HB selaku Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar 2020.

"Ya pelimpahan berkas dugaan korupsi pasir laut tadi ke pengadilan," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya.

Terhadap kedua tersangka, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah perairan Takalar, dari Februari sampai Oktober 2020.

Hasil dari penambangan tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Takalar yang tidak sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Gazali yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, menetapkan harga pasir laut Rp7.500 per meter kubik. Harga ini lebih murah dari yang telah ditetapkan pemerintah Rp10 ribu per meter kubik.

Akibat perbuatan dua tersangka, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp7.061.343.713.