BUKAMATA, MAKASSAR - Kantong plastik diaggap jadi ancaman nyata bagi lingkungan. Sebab sampah kantong plastik tidak mudah hancur menyatu dengan tanah.
Dengan alasan tersebut, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto keluarkan regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pria yang karib disapa Danny itu mengatakan, plastik merupakan ancaman nyata. Bukam hanya di Makassar, tapi seluruh komunitas di dunia.
“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholders bersama-sama mulai dari sekarang tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Danny dalam sambutannya, yang diwakili Asisten II Rusmayani Majid. Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (26/6/2023) di Claro Makassar.
Ia menyebut, pelarangan itu semata untuk mengurangi sampah plastik. Dalam aktivitas harian warga Makassar.
Karenanya, ia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara bertahap. Pada lokasi pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
“Pada akhirnya diharapkan mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik,” tukasnya.
BERITA TERKAIT
-
OPD Teken Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Tekankan Perencanaan Presisi dan Kolaborasi
-
Wali Kota Munafri & Ketua TP PKK, Dampingi Wamendukbangga Tinjau Kampung KB dan Program Gizi di Makassar
-
Percepatan RPJMD Makassar 2025–2029, Pemkot Makassar Mulai Panaskan Mesin Pembangunan 2027
-
Puluhan Tahun Berdiri Diatas Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin
-
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi