BUKAMATA, MAKASSAR - Kantong plastik diaggap jadi ancaman nyata bagi lingkungan. Sebab sampah kantong plastik tidak mudah hancur menyatu dengan tanah.
Dengan alasan tersebut, Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto keluarkan regulasi pelarangan penggunaan kantong plastik.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 2 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pria yang karib disapa Danny itu mengatakan, plastik merupakan ancaman nyata. Bukam hanya di Makassar, tapi seluruh komunitas di dunia.
“Saya mengimbau kepada seluruh stakeholders bersama-sama mulai dari sekarang tidak lagi menggunakan kantong plastik,” kata Danny dalam sambutannya, yang diwakili Asisten II Rusmayani Majid. Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Senin (26/6/2023) di Claro Makassar.
Ia menyebut, pelarangan itu semata untuk mengurangi sampah plastik. Dalam aktivitas harian warga Makassar.
Karenanya, ia berharap aturan tersebut bisa diterapkan secara bertahap. Pada lokasi pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
“Pada akhirnya diharapkan mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik,” tukasnya.
BERITA TERKAIT
-
Antrean BBM Bikin Aktivitas Warga Terganggu, Pemkot Makassar Siapkan Langkah Taktis
-
Kemarau Panjang, Appi Instruksikan Bantuan Air Bersih Disalurkan Setiap Hari ke Rumah Warga, Sembari Bangun 18 SPAM
-
Ikhtiar Hadapi Kemarau, Pemkot Makassar Gelar Salat Istisqa di Al Markaz
-
Sengketa Tiga Bidang Lahan Hambat Jembatan Kembar Barombong, Pemkot Makassar Kejar Kepastian Hukum
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri GATF GUTF 2026, Makassar Perkuat Posisi sebagai Gerbang Pariwisata Indonesia Timur