BUKAMATA - Temuan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya tindakan Pungutan Liar (Pungli) di rutan KPK ditanggapi Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menurut Mahfud, kasus itu sudah ditangani oleh pihak penegak hukum dan siap ditindaki jika memang terjadi pungli di lingkungan anti rasuah tersebut.
"Ya kan sudah ditangani juga, harus ditangani, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," kata Mahfud, Minggu (25/6/2023).
Mahfud menyebut, dugaan tindakan pungli bukan hanya terjadi di lingkungan Rutan KPK, tetapi juga di lingkungan pengadilan.
"Ya semua lah, pokoknya di mana saja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menerangkan dirinya tidak tahu secara detail soal temuan Dewas KPK itu. Karena menurutnya, KPK merupakan lembaga independen, sehingga tidak bisa diintervensi.
"(KPK) nggak bisa kita intervensi. Kadang kala orang mencampurkan 'waduh kok KPK begitu' itu ndak boleh," pungkas Mahfud.
KPK saat ini masih menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Rutan KPK berupa pungli, pemerasan, hingga suap.
KPK berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun pelakunya. Dalam temuan Dewas, dugaan Pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
Bupati Irwan Bachri Syam Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Wilayah Sulsel
-
KPK Tekankan Pentingnya Integritas ASN dan Anggota Dewan
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
MAKI akan Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI