
Kode Pelat Pejabat Berganti, Bukan lagi (RF) Berikut Ini Kode Barunya.!!
Kode 'RF' itu kini sudah mulai ditertibkan olah pihak polisi. Sebab, polisi kini memiliki kode baru untuk pelat nomor khusus yaitu 'Z'.
BUKAMATA - Pelat nomor polisi yang dulunya menggunakan kode 'RF' dikhususkan untuk kode rahasia para kendaraan pejabat. Kini sudah tidak berlaku.

Kode 'RF' itu kini sudah mulai ditertibkan olah pihak polisi. Sebab, polisi kini memiliki kode baru untuk pelat nomor khusus yaitu 'Z'.
Hal ini menyusul makin maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia di mobil pribadi yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Bila ada yang menggunakan pelat nomor tersebut setelah Oktober 2023, pelat nomornya terindikasi palsu.
"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (22/6/2023).
Tak cuma itu, Yusri juga mengatakan sudah menyiapkan kode baru sebagai pengganti 'RF' pada pelat nomor khusus.
Dijelaskan Yusri, pelat nomor khusus ini akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Adapun kode baru yang disiapkan adalah 'Z' dengan angka depan 1.
"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," beber Yusri.
Untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia, Yusri menjelaskan akan langsung diterbitkan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.
Setelah mendapatkan rekomendasi, polisi akan melakukan verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia.
Jika iya, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.
"Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementeian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi.
Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkata Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," ujar Yusri.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47